Pembicaraan:Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Ketiadaan pornoaksi di kamus |
||
Baris 35:
:Saya setuju saja. Jadi disingkat tidak apa2. Siapa tahu nanti ada demo atau aksi2 serta aksi pendukungan lainnya sehingga artikel menjadi penuh. [[Pengguna:Meursault2004|Meursault2004]] 12:39, 23 April 2006 (UTC)
== Ketiadaan pornoaksi di kamus ==
Ketiadaan kata pornoaksi pada kamus-kamus yang saat ini ada di Indonesia tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak kata itu. Bahasa itu terus berkembang sehingga kata-kata baru terus bertambah baik melalui penyerapan dari bahasa lain maupun menciptakan sendiri. Seperti kata porno atau pornografi. Kedua kata itu asalnya dari bahasa asing yang diserap. Kamus Bahasa Indonesia sendiri semakin ke sini semakin tebal, artinya pasti banyak kata yang tadinya tidak ada di kamus kemudian dimasukkan. Dus, ketiadaan kata pornoaksi di kamus tidak dapat dijadikan alasan ditolaknya kata itu. Kita dapat mengusulkan agar kata pornoaksi diterima sebagai sebuah kata baru dalam khasanah bahasa Indonesia.
|