Amahai, Amahai, Maluku Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Halalatu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Halalatu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 104:
[[Pela]] adalah istilah untuk menyebut sistem persekutuan yang disepakati antara dua negeri atau lebih. Selain itu juga terkait persekutuan yang terjadi antara beberapa mata rumah dari negeri yang berbeda. Gandong merupakan ikatan kandung.
 
Negeri Amahai (''Lounusa Ma'atita'') mempunyai hubungan pela dengan Negeri [[Ihamahu, Saparua Timur, Maluku Tengah|Ihamahu]] (''Noraito AmapatiAmapatti'') yang mulanya dilatarbelakangi karena adanya pembangunan rumah ibadah yakni gereja.
 
Negeri Amahai juga memiliki ikatan gandong dengan Negeri [[Rutah, Amahai, Maluku Tengah|Rutah]], Negeri [[Makariki, Amahai, Maluku Tengah|Makariki]], Negeri [[Soahuku, Amahai, Maluku Tengah|Soahuku]] dan Negeri [[Haruru, Amahai, Maluku Tengah|Haruru]]. Yang sering disebut sebagai ''Inta lou rima wariwa'a'' (lima negeri adi kaka)
 
== Lokasi ==