Salat Jamak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Shalat Jamak''' adalah menggabungkan dua buah shalat pada satu waktu shalat. Orang yang diperbolehkan melakukan shalat jamak adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh ([[
==Dalil==
Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa [[Rasulullah SAW]] pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika [[matahari]] telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
|