Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, removed stub tag
Arekgresik2022 (bicara | kontrib)
merapikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 41:
}}
 
'''Ombudsman Republik Indonesia''' sebelumnya bernama '''Komisi Ombudsman Nasional''' adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan [[Badan Hukum Milik Negara]], serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}