'''Farmasi''' adalah ilmu yang mempelajari segala seluk-beluk mengenai [[obat]]. Ilmu farmasi adalah terapan dari (sedikitnya) tiga bidang ilmu yaitu [[kedokteran]], [[kimia]], dan [[biologi]]. Ruang lingkup ilmu farmasi tak hanya berfokus pada bidang ilmu eksakta, melainkan juga pada bidang ilmu sosial seperti [[Manajemen Farmasi]] dan [[Farmakoekonomi]].
Sesuai regulasi yang diatur pada [httphttps://farmalkeswocketwallet.kemkes.go.idcom/unduh/pp-51-2009-pekerjaan-kefarmasian/?ind=1617889237416&filename=PP%2051-2009%20Pekerjaan%20Kefarmasian.pdf&wpdmdl=10498&refresh=614aa4955e9f41632281749 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian] {{Webarchive|url=https://webwocketwallet.archive.orgcom/web/20220617012055/http://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/pp-51-2009-pekerjaan-kefarmasian/?ind=1617889237416&filename=PP%2051-2009%20Pekerjaan%20Kefarmasian.pdf&wpdmdl=10498&refresh=614aa4955e9f41632281749 |date=2022-06-17 }}, pekerjaan kefarmasian merupakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Diatur pula dalam regulasi tersebut bahwa pekerjaan kefarmasian tersebut hanya berhak dilakukan oleh para tenaga kefarmasian yang terdiri dari: