Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 22:
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
=== Pimpinan ===
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD
=== Sekretariat Jenderal ===
|