Televisi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
UdinIbrahim (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pratama26 (bicara | kontrib)
→‎Masalah struktural: Menambah data dari State Media Monitor
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 620:
{{lihat|Lembaga Penyiaran Publik#Kritik dan kontroversi}}
Beberapa masalah struktural sampai saat ini masih sering kali menghambat kinerja TVRI. Hal ini seperti jumlah karyawan yang banyak, tetapi sudah berumur sehingga tidak efisien, yang sayangnya tidak bisa dipecat oleh TVRI secara independen karena status PNS; ataupun karena jika dilakukan dikhawatirkan akan membuat pergolakan internal.<ref name="widhana2"/> Kemudian ada juga soal tumpang-tindihnya kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi di beberapa bidang sehingga sering kali menyebabkan saling tuduh ikut campur dan konflik antara keduanya (seperti kasus pemecatan dirut Farhat Syukri dan Helmy Yahya pada 2013 dan 2019);<ref name="conv"/><ref>[https://nasional.tempo.co/read/526062/kisruh-dewan-pengawas-dan-direksi-tvri-meruncing/full&view=ok Kisruh Dewan Pengawas dan Direksi TVRI Meruncing]{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> belum lagi ditambah pemilihan anggota Dewas oleh DPR sering kali menyebabkan pertimbangan politis lebih dipentingkan dibanding kualitas.<ref name=relas />
 
'' State Media Monitor'', situs web yang menilai media-media terafiliasi negara yang disusun lembaga riset asal Eropa ''Media and Journalism Research Center'', per tahun 2023 menggolongkan TVRI sebagai [[Media negara|''State-Controlled'' (media yang dikendalikan negara)]]. Menurut lembaga tersebut dengan merujuk pada "jurnalis dan pakar setempat", meskipun pemerintah berniat mengubah TVRI menjadi lembaga penyiaran publik yang independen secara editorial, TVRI "tetap sejalan dengan kepentingan pemerintah, mempromosikan kebijakan-kebijakannya dan jarang mengkritik orang-orang di dalamnya atau tindakan mereka". Selain itu, lembaga itu menilai undang-undang yang menetapkan independensi TVRI "belum ada", begitu pula badan atau mekanisme yang secara independen memvalidasi independensi editorialnya.<ref>{{cite web |last=Media and Journalism Research Center |date=12 Oktober 2023 |title=Television of the Republic of Indonesia (TVRI) |url=https://statemediamonitor.com/2023/10/television-of-the-republic-of-indonesia-tvri/ |website=State Media Monitor |access-date=23 April 2024}}</ref> Dengan kategori tersebut, TVRI bersanding dengan sebagian jaringan televisi lainnya di dunia yang "dikendalikan negara", termasuk [[KCTV]] dari Korea Utara dan [[China Central Television|CCTV]] dari Tiongkok.
 
=== Kasus korupsi ===
Pada masa direksi pimpinan Sumita Tobing mulai tahun 2001, permasalahan keuangan mulai bermunculan. Salah satunya pada pembangunan stasiun pemancar di Gunung Tela, yang dinilai bermasalah oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] dan turut menyumbang permasalahan pada kondisi keuangan TVRI.<ref name="widhana">{{cite web |last1=Widhana |first1=Dieqy Hasbi |year=2015 |title=Dari Korupsi ke Korupsi, Itulah TVRI |url=https://tirto.id/dari-korupsi-ke-korupsi-itulah-tvri-cG13 |website=Tirto.id |accessdate=6 November 2020 |archive-date=2021-01-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210116180937/https://tirto.id/dari-korupsi-ke-korupsi-itulah-tvri-cG13 |dead-url=no }}</ref><ref name="sasongko" /> Belakangan pada 2014, Sumita Tobing dinyatakan melakukan korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta.<ref name="widhana" />