Wirjono Prodjodikoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Wirjono.jpg|right|130px]]
'''Wirjono Prodjodikoro''' adalah Ketua [[Mahkamah Agung]] periode [[1952]]-[[1966]]. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan [[DPR]]. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam kabinet [[Kabinet Dwikora I ]] ([[Agustus]] [[1964]] - [[Februari]] [[1966]]). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
 
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan [[revolusi]], kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.