Wirjono Prodjodikoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Wirjono.jpg|right|130px]]
'''Wirjono Prodjodikoro''' adalah Ketua [[Mahkamah Agung]] periode [[1952]]-[[1966]]. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan [[DPR]]. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan [[revolusi]], kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.
|