Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: Bot: Merapikan artikel
menambahkan informasi
Baris 2:
 
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian [[internasional]]. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
 
Negara yang telah melakukan ratifikasi suatu perjanjian maka negara tersebut harus memastikan kesesuaian antara perjanjian internasional dengan [[konstitusi]] yang dimiliki negara tersebut. Selain itu, harus [https://kbbi.lektur.id/mentransformasikan#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia%20%28KBBI%29%2C%20arti%20kata,adalah%20mengubah%20rupa%20%28bentuk%2C%20sifat%2C%20fungsi%2C%20dan%20sebagainya%29. mentrasformasikan] perjanjian internasional untuk diaplikasikan kedalam hukum nasional. <ref>{{Cite web|title=Search Results {{!}} Mendeley|url=https://www.mendeley.com/search/?page=1&query=ratifikasi&sortBy=relevance|website=www.mendeley.com|access-date=2024-04-27}}</ref>
 
{{Authority control}}