Gagal bayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Berkas Moneybillscoins3.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Eusebius
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah '''gagal bayar''' dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra.
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk [[obligasi]], [[kredit pemilikan rumah]], pinjaman [[bank|perbankan]], [[surat sanggup bayar]], [[Medium Term Note]] , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
 
 
 
== Perbedaan istilah ==
Baris 23 ⟶ 21:
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
 
Debitur asing seperti misalnya suatu [[negara]], pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingasehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
 
 
== Catatan kaki ==