Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Singkatan kementerian Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 96:
| catatan =
}}
'''Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemendes PDTT''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pembangunan [[desa]] dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan [[transmigrasi]]. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] yang sejak [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Abdul Halim Iskandar]].
== Sejarah ==
|