Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Samsamsampurna (bicara) ke revisi terakhir oleh JumadilM
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
|catatan =
}}
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[pemerintahan]] saat ini, karena [[arsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital, yakni sebagai memori kolektif bangsa. Selain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].