Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sekretaris Direktorat Jenderal Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Singkatan Ditjen Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 37:
}}
'''Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat''' (disingkat '''Ditjen Kesmas''') adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres35/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan |access-date=2018-04-30 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233108/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
|