Asas Keseimbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
 
=== Keterbukaan ===
Keterbukaan merupakan salah satu aspek kunci dari asas keseimbangan dalam hukum. Prinsip ini menegaskan pentingnya transparansi dalam semua tahap proses hukum, dari penyusunan peraturan hingga pelaksanaan keputusan hukum. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci dan lengkap tentang konsep keterbukaan dalam konteks asas keseimbangan:<ref name=":1">{{Cite book|last=Rajafi|first=Ahmad|date=2020|url=https://books.google.com/books?id=Q4p0EAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA236&dq=yaya+harahap%5C&hl=id|title=PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal)|publisher=Ahmad Rajafi|isbn=978-623-7313-72-4|language=id}}</ref>
 
==== Pertanggungjawaban atas Keputusan ====
Baris 38:
 
==== Mendorong Partisipasi Masyarakat ====
Prinsip keterbukaan juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses hukum. Dengan memberikan akses yang lebih besar terhadap informasi dan proses hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih terlibat dalam diskusi dan debat tentang isu-isu hukum yang penting. Hal ini dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas keputusan hukum secara keseluruhan.<ref name=":1" />
 
==== Pengawasan dan Pemantauan ====
Keterbukaan juga memungkinkan adanya pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum oleh pihak-pihak eksternal, termasuk lembaga pemerintah independen, organisasi non-pemerintah, dan media massa. Dengan adanya pengawasan ini, peluang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak asasi manusia dapat dikurangi, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan terpercaya.<ref name=":1" />
 
== Rujukan ==