Rambu lalu lintas di Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 587:
</gallery>
;c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
<gallery widths="125px125" heights="125px125">
GAMBARBerkas:ID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c1.pngsvg|1. Larangan masuk bagi pejalan kaki
GAMBARBerkas:ID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c2.pngsvg|2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
IndonesiaBerkas:ID NewRambu Road Sign Prolarangan 2c3.pngsvg|3. Larangan masuk bagi sepeda
GAMBARBerkas:ID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c4.pngsvg|4. Larangan masuk bagi becak
GAMBARBerkas:ID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c5.pngsvg|5. Larangan masuk bagi pedati
GAMBARBerkas:ID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c6.pngsvg|6. Larangan masuk bagi delman/dokar
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
</gallery>
;d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu