Rambu lalu lintas di Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 594:
Berkas:ID Rambu larangan 2c5.svg|5. Larangan masuk bagi pedati
Berkas:ID Rambu larangan 2c6.svg|6. Larangan masuk bagi delman/dokar
Berkas:GAMBARID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c7.pngsvg|7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
Berkas:GAMBARID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c8.pngsvg|8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
Berkas:GAMBARID TIDAKRambu TERSEDIAlarangan 2c9.pngsvg|9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
</gallery>
;d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
<gallery widths="125px125" heights="125px125">
IndonesiaBerkas:ID NewRambu Road Sign Prolarangan 2d1.pngsvg|1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang tertentu
IndonesiaBerkas:ID NewRambu Road Sign Prolarangan 2d2.pngsvg|2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi tertentu
Berkas:Indonesia New Road Sign Pro 2d3.png|3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar tertentu
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang tertentu
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
Berkas:Indonesia New Road Sign Pro 2d6.png|6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|7. larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda atau lebih dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
Berkas:GAMBAR TIDAK TERSEDIA.png|9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
Berkas:Rambu larangan 2d10.svg|10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton
Berkas:Rambu larangan 2d11.svg|11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
Berkas:Rambu larangan 2d12.svg|12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 mm, ukuran panjang melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
</gallery>