Jaminan Kredit Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deniirawan82 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aruna Zahra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
}}
 
'''PT Jaminan Kredit Indonesia''' atau biasa disingkat menjadi '''(Jamkrindo''',) adalah bagian dari PT [[Bahana Pembinaan Usaha Indonesia]] (Indonesia Financial Group]]) yang berbisnisbergerak di bidang [[penjaminan kredit]]. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hinggabaik tahunkonvensional 2019,maupun perusahaansyariah.<ref>{{Cite iniweb|title=PT memilikiJaminan 9Kredit kantorIndonesia|url=https://ifg.id/product-and-service/general-insurance-and-guarantee|website=IFG|access-date=01 wilayah,Mei 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan.2024}}<ref name="annual"/><ref name="profil"/>
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.<ref>{{Cite web|title=Sejarah Perusahaan|url=https://www.jamkrindo.co.id/sejarah-perusahaan|website=Jamkrindo|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.<ref name=":0">{{Cite news|last=Nisaputra|first=Rezkiana|date=20 Juni 2022|title=52 Tahun Jamkrindo, Perjalanan Transformasi Untuk Berprestasi|url=https://infobanknews.com/52-tahun-jamkrindo-perjalanan-transformasi-untuk-berprestasi__trashed/|work=Info Bank|access-date=01 Mei 2024}}</ref>
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada pertengahan tahun 1970 dengan nama '''Lembaga Jaminan Kredit Koperasi''' (LJKK) untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan kepada [[koperasi]], karena saat itu, perkembangan koperasi masih tertinggal dengan perkembangan badan usaha milik negara dan swasta. Pada bulan Desember 1981, LJKK diubah menjadi sebuah [[perusahaan umum]] (Perum) dengan nama '''Perum Pengembangan Keuangan Koperasi''' (PKK).<ref name="pkk">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2525/PP0511981.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1981|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref> Pada bulan November 2000, pemerintah memperluas bidang usaha perusahaan ini, sehingga perusahaan ini dapat memberikan penjaminan dan pinjaman dengan sistem bagi hasil kepada koperasi dan UMK. Nama perusahaan ini juga diubah menjadi '''Perum Sarana Pengembangan Usaha''' (SPU).<ref name="spu">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6748/PP%20NO%2095%20TH%202000.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2000|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref>
 
Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/66447/pp-no-51-tahun-1981|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref>, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/64599/pp-no-27-tahun-1985|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref><ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite book|last=Talib Mustafa|first=Abdul|date=24 Agustus 2023|url=https://www.google.co.id/books/edition/Dimensi_Strategis_Pengembangan_Koperasi/PLXSEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=perum%20jamkrindo&pg=PA76&printsec=frontcover|title=Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi|location=Jakarta|publisher=Salemba|isbn=9786231810250|pages=76|url-status=live}}</ref>
 
Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/53658/pp-no-95-tahun-2000|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan ''surety bond'', dan kegiatan penjaminan lainnya.<ref name=":0" /><ref name=":1" />
 
Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4855|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.<ref>{{Cite news|last=Wire|first=PR|date=1 Juli 2008|title=Pergantian Nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)|url=https://www.antaranews.com/berita/107542/pergantian-nama-menjadi-perum-jaminan-kredit-indonesia-jamkrindo|work=Antara News|access-date=01 Mei 2024}}</ref><ref name=":1" />
 
Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.
 
 
Pada tahun 2008, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, perusahaan ini tidak dapat lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKM dan koperasi. Nama perusahaan ini juga diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="jamkrindo">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/16310/PP%2041%202008.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2008|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref> Pada tahun yang sama, Departemen Keuangan juga memperjelas aturan mengenai Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, sehingga perusahaan ini harus memiliki izin sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Pada tahun 2020, status perusahaan ini diubah menjadi [[persero]].<ref name="persero">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176049/PP_Nomor_11_Tahun_2020.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2020|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref> Pada tahun yang sama, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke [[Bahana Pembinaan Usaha Indonesia]] sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.<ref name="annual" /><ref name="profil">{{Cite web|url=https://www.jamkrindo.co.id/sejarah-perusahaan|title=Sejarah Perusahaan|publisher=PT Jaminan Kredit Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref><ref name="holding">{{Cite news|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/akhirnya-holding-asuransi-bumn-resmi-terbentuk|title=Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk|last=Sari|first=Ferrika|date=29 Maret 2020|access-date=7 Juni 2020|editor-last=Dewi|editor-first=Herlina Kartika|language=id|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]}}</ref>
 
== Kegiatan Usaha ==