Jaminan Kredit Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Aruna Zahra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 32:
}}
'''PT Jaminan Kredit Indonesia'''
== Sejarah ==
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.<ref>{{Cite web|title=Sejarah Perusahaan|url=https://www.jamkrindo.co.id/sejarah-perusahaan|website=Jamkrindo|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.<ref name=":0">{{Cite news|last=Nisaputra|first=Rezkiana|date=20 Juni 2022|title=52 Tahun Jamkrindo, Perjalanan Transformasi Untuk Berprestasi|url=https://infobanknews.com/52-tahun-jamkrindo-perjalanan-transformasi-untuk-berprestasi__trashed/|work=Info Bank|access-date=01 Mei 2024}}</ref>
Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/66447/pp-no-51-tahun-1981|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref>, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/64599/pp-no-27-tahun-1985|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref><ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite book|last=Talib Mustafa|first=Abdul|date=24 Agustus 2023|url=https://www.google.co.id/books/edition/Dimensi_Strategis_Pengembangan_Koperasi/PLXSEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=perum%20jamkrindo&pg=PA76&printsec=frontcover|title=Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi|location=Jakarta|publisher=Salemba|isbn=9786231810250|pages=76|url-status=live}}</ref>
Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/53658/pp-no-95-tahun-2000|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan ''surety bond'', dan kegiatan penjaminan lainnya.<ref name=":0" /><ref name=":1" />
Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4855|website=Badan Pemeriksa Keuangan|access-date=01 Mei 2024}}</ref> Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.<ref>{{Cite news|last=Wire|first=PR|date=1 Juli 2008|title=Pergantian Nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)|url=https://www.antaranews.com/berita/107542/pergantian-nama-menjadi-perum-jaminan-kredit-indonesia-jamkrindo|work=Antara News|access-date=01 Mei 2024}}</ref><ref name=":1" />
Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.
== Kegiatan Usaha ==
|