Jaminan Kredit Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Aruna Zahra (bicara | kontrib)
Baris 73:
Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan Jamrindo untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonominan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Debitur yang dapat dijamin adalah:
 
# Nasabah mempunyai USAHAusaha yang terdampak Covid-19
# Kategori usaha mikro,  kecil dan menengah
# Usaha perseorangan ataupun badan usaha
# Memiliki ''performing loan'' (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan kredit
# tidak termasuk dalam DHN
# Memiliki NIK