Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Perbaikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 120:
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Perpres[[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenhub[[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan;
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
## Biro Keuangan;
## Biro Hukum;
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
## Biro Umum; dan
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas Jalan;
## Direktorat Angkutan Jalan;
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
## Direktorat Kepelabuhanan;
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
## Direktorat Kenavigasian; dan
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Angkutan Udara;
## Direktorat Bandar Udara;
## Direktorat Keamanan Penerbangan;
## Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
## Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
# [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
## Sekretariat Badan;
## Direktorat Prasarana;
## Direktorat Lalu Lintas; dan
## Direktorat Angkutan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal;
## Inspektorat I;
## Inspektorat II;
## Inspektorat III;
## Inspektorat IV; dan
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.