Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Min Usihen, S.H., M.H. adalah nama Dirjen yang baru. Sumber: https://www.dgip.go.id/tentang-djki/profil-pejabat
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''' (disingkat '''Ditjen KI''' atau '''DJKI''') merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi: