Aborsi paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
== Inggris Raya ==
Pada 21 Juni 2019, Pengadilan Perlindungan Inggris memutuskan agar seorang perempuan dengan kondisi disabilitas untuk melakukan aborsi meskipun tidak dengan keinginannya.<ref>{{Cite web|last=CNA|title=UK court orders forced abortion for disabled Catholic, Nigerian woman|url=https://www.catholicnewsagency.com/news/41610/uk-court-orders-forced-abortion-for-disabled-woman|website=Catholic News Agency|language=en|access-date=2024-05-04}}</ref> Perempuan tersebut mengalami gangguan mood sedang dan ketidakmampuan belajar. Hakim Nathalie Lieven memberikan izin untuk melakukan aborsi paksa berdasarkan Undang-Undang Kapasitas Mental tahun 2005, walaupun ada keberatan dari perempuan tersebut dan ibunya. Keputusan ini mendapat kritik dari Gereja Katolik, Komisi Hak Disabilitas, dan sejumlah kelompok aktivis anti-aborsi seperti Life dan Society for the Protection of Unborn Children.<ref>{{Cite news|last=Joseph|first=Yonette|date=2019-06-23|title=U.K. Court Says Mentally Disabled Woman Must Have Abortion|url=https://www.nytimes.com/2019/06/23/world/europe/abortion-mentally-disabled-uk.html|newspaper=The New York Times|language=en-US|issn=0362-4331|access-date=2024-05-04}}</ref> Namun, kasus ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.<ref>{{Cite news|last=Sherwood|first=Harriet|last2=correspondent|first2=Harriet Sherwood Religion|date=2019-06-24|title=Appeal court overturns forced abortion ruling|url=https://www.theguardian.com/world/2019/jun/24/catholic-church-hits-out-at-court-over-abortion-ruling|newspaper=The Guardian|language=en-GB|issn=0261-3077|access-date=2024-05-04}}</ref><ref>{{Cite news|last=Hannon|first=Paul|title=U.K. Court of Appeal Overturns Ruling Ordering Mentally Disabled Woman to Have Abortion|url=https://www.wsj.com/articles/u-k-court-rules-mentally-disabled-woman-must-have-abortion-11561390581|newspaper=WSJ|language=en-US|access-date=2024-05-04}}</ref>
 
== India ==
Pasal 314 KUHP India mengatur tentang aborsi paksa, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menyebabkan keguguran pada seorang wanita yang sedang hamil dan akibatnya wanita tersebut meninggal dunia, akan dihukum dengan penjara maksimal sepuluh tahun dan dapat dikenakan denda, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan wanita tersebut.<ref>https://indiankanoon.org/doc/1317800/</ref>
 
== Referensi ==