Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 56:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Ditjen Nakes menyelenggarakan fungsi:
# kesehata
 
== Referensi ==
{{reflist}}