Hak anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dian (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 19:
Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang [[Perkawinan]]. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perubahan batas usia minimal perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah [[Pernikahan anak|perkawinan anak]]. Sebelumnya, batas usia minimal perkawinan untuk perempuan ditetapkan 16 tahun.<ref name=":1" />
 
Selain itu, dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi dalam Kepres Nomor 36 Tahun 19971990, terdapat 10 Hak Mutlak Anak: (1) Hak gembira, (2) Hak memperoleh pendidikan, (3) Hak atas perlindungan, (4) Hak untuk memperoleh nama, (5) Hak atas kebangsaan, (6) Hak atas makanan, (7) Hak atas kesehatan, (8) Hak atas rekreasi, (9) Hak atas kesamaan, dan (10) Hak atas peran dalam pembangunan.
 
Sedangkan hak dasar anak meliputi: