Aborsi paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WanaraLima (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse}}
'''Aborsi paksa''' adalah tindakan pemaksaan kepada ibu [[Kehamilan|hamil]] untuk menghentikan kehamilan atau menggugurkan kandungannya tanpa persetujuan dari korban<ref>{{Cite web|date=2024-05-01|title=forced abortion {{!}} European Institute for Gender Equality|url=https://eige.europa.eu/publications-resources/thesaurus/terms/1115?language_content_entity=en|website=eige.europa.eu|language=en|access-date=2024-05-04}}</ref>. Aborsi paksa yakni aborsi yang dilakukan secara paksa, yang bisa terjadi karena berbagai tekanan dari luar seperti [[tekanan sosial]], atau karena campur tangan dari pihak-pihak tertentu seperti pasangan intim, orang tua atau wali, praktisi medis, atau individu lain dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk melakukan aborsi.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Pike|first=Gregory K.|date=2023-04-03|title=Coerced Abortion – The Neglected Face of Reproductive Coercion|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/20502877.2022.2136026|journal=The New Bioethics|language=en|volume=29|issue=2|pages=85–107|doi=10.1080/20502877.2022.2136026|issn=2050-2877}}</ref> Ini juga dapat terjadi ketika tindakan tersebut dilakukan pada seseorang yang sedang hamil tanpa persetujuannya, atau ketika persetujuan yang sah dipertanyakan karena adanya paksaan. Ini juga mencakup situasi-situasi di mana tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara medis atau dalam pengaturan perawatan di rumah sakit, tetapi tidak termasuk situasi di mana individu yang sedang hamil menghadapi risiko cedera yang mengancam nyawa akibat kehamilan yang tidak diinginkan.<ref name=":1" /> Perempuan yang menghentikan kehamilannya karena paksaan dari pihak lain disebut sebagai penyintas aborsi paksa.<ref>{{Cite journal|last=Floranti|first=Diantika Rindam|date=2021-04-02|title=Perlindungan Hukum Bagi Penyintas Aborsi Paksa di Indonesia|url=https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/6059|journal=Justitia Jurnal Hukum|language=id|volume=5|issue=1|doi=10.30651/justitia.v6i1.6059|issn=2579-6380}}</ref> Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap aborsi paksa sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan ini melanggar HAM untuk memiliki pilihan dan kendali atas reproduksi tanpa tekanan, diskriminasi, atau kekerasan.<ref>{{Cite book|date=2018-10-25|url=https://www.cambridge.org/highereducation/books/international-human-rights-law-documents/4D2F8FE875C0FADD99FBADC996342779?chapterId=CBO9781316677117A060#contents|title=Beijing Declaration and Platform for Action, Fourth World Conference on Women: Action for Equality, Development and Peace, 1995|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-316-67711-7|editor-last=Khaliq|editor-first=Urfan|edition=1|pages=428–431|doi=10.1017/9781316677117.051}}</ref>
 
== Nazi Jerman ==
Selama [[Perang Dunia II]], kebijakan aborsi di Nazi Jerman bervariasi tergantung pada orang, kelompok, dan wilayah yang menjadi tujuan kebijakan tersebut, karena perempuan Jerman dilarang melakukan aborsi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi "ras Arya" dan meminimalkan populasi wanita seperti Yahudi, Polandia dan Roma.<ref name=":2">{{Cite journal|last=David|first=Henry P.|last2=Fleischhacker|first2=Jochen|last3=Hohn|first3=Charlotte|date=1988-03|title=Abortion and Eugenics in Nazi Germany|url=https://www.jstor.org/stable/1972501?origin=crossref|journal=Population and Development Review|volume=14|issue=1|pages=81|doi=10.2307/1972501}}</ref>  Selain itu, mereka yang dianggap membebani masyarakat Jerman seperti penyandang cacat atau sakit jiwa juga menjadi sasaran aborsi paksa yang diikuti dengan sterilisasi, dan merupakan orang Jerman yang secara hukum menjadi sasaran aborsi.  Kisah-kisah ini dikategorikan sebagai bagian dari "program genosida sistematis Nazi Jerman, yang bertujuan menghancurkan negara dan kelompok etnis asing".<ref>{{Cite web|title=Trials of War Criminals Before the Nurenberg Military Tribunals Under Control Council Law No. 10 ("Green Series"): Volume 4|url=https://www.loc.gov/item/2011525364_NT_war-criminals_Vol-IV/|website=Library of Congress, Washington, D.C. 20540 USA|access-date=2024-05-04}}</ref> Setelah Perang berakhir, praktik aborsi paksa terhadap kelompok tertentu di bawah rezim Nazi dianggap sebagai kejahatan perang, hal ini berdasarkan penilaian selama Pengadilan Nuremberg. Mereka yang terbukti mendorong atau memaksa aborsi selama Holocaust dihukum dengan minimal 25 tahun penjara karena praktik tersebut dianggap sebagai "tindakan penghancuran yang tidak manusiawi".<ref name=":2" />
 
== Republik Rakyat Tiongkok ==
Baris 27:
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Kesehatan perempuan]]