Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
|nama = Badan Pengawas Obat dan Makanan
|singkatan = BPOM
|gambar = [[Berkas:Logo BadanBADAN POM.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
|alamat = Jl. Percetakan Negara No.23<br>Jakarta Pusat 10560
Baris 32:
|situs web = [http://www.pom.go.id/ www.pom.go.id]
|catatan =
|ukuran_gambar=250px}}
}}
 
'''Badan Pengawas Obat dan Makanan''' atau disingkat '''Badan POM''' adalah sebuah lembaga di [[Indonesia]] yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas [[Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat|Food and Drug Administration]] (FDA) di [[Amerika Serikat]] dan [[Badan Pengawas Obat Eropa|European Medicines Agency]] di [[Uni Eropa]]. BPOM berupaya memastikan keamanan obat-obatan, makanan, dan minuman yang dikonsumsi oleh konsumen.
 
== Struktur organisasi ==