Wilayah Paser Menurut Catatan Hindia Belanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib)
AnangPaser (bicara | kontrib)
Baris 183:
==== Tahun 1906. ====
Pada tanggal 28 Juli terdapat Perjanjian antara Kesultanan Pasir yang diwakili oleh Sultan Ibrahim Chalil Оedin dan beberapa pembesar kesultanan (Pangeran Kesoema Djaja Ningrat, Sultan Moeda, Pangeran Mantri, Pangeran Pandji, Pangeran Mas, dan Pangeran Depati) yang berisi kesepakatan pengalihan kekuasaan atas wilayah Pasir beserta semua hak yang timbul darinya kepada Pemerintah Hindia Belanda yang diwakili oleh Henri Nicolas Alfred Swart (Civiel en militair resident der Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo, sehingga wilayah Pasir diakui berada di bawah pemerintahan langsung Pemerintah Hindia Belanda. Sebagai ganti rugi Pemerintah Hindia Belanda akan memberikan kompensasi sebesar f 327.267 sekaligus (tunai). Kontrak ini disetujui dan disahkan pada tanggal 22 Maret 1908, dengan ketentuan bahwa akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1908.<ref>{{Cite book|year=1909|title=Gedrukte stukken der Tweede Kamer, ZITTING 1908 1909. 311.Overeenkomsten met inlandsche vorsten in den Oost-Indischen Archipel. No 44-45|publisher=Netherlands. Staten-Generaal. Tweede Kamer.|url-status=live}}</ref> <ref>{{Cite book|year=1909|title=Handelingen der Staten-Generaal, Bijlagen Tweede Kamer, 1908-1909-311, No. 1|publisher=Netherlands. Staten-Generaal. Tweede Kamer.|url-status=live}}</ref>
 
== Pemerintahan di Wilayah Pasir & Komposisinya.<ref>{{Cite book|last=Nusselein|first=A.H.P.J.|year=1905|title=Beschrijving Van Het Landschap Pasir (Tijdschrift van het Aardrijkskundig Genootschap, 1905)|url-status=live}}</ref> <ref>{{Cite book|last=Reeman|first=S.W.|year=1927|title=Militiare Memorie Betreffende de Onderafdeling Pasir|pages=43-45|url-status=live}}</ref> ==
Sultan adalah pemimpin tertinggi di wilayah Pasir. Sultan Ibrahim Chalil Oedin yang menduduki jabatan tersebut, adalah cucu dari Sultan Mohamad Sepoeh dari pihak ibu dan keturunan Bugis dari pihak ayah. Di bawahnya dalam urutan ada Sultan moeda atau pewaris takhta yang ditunjuk,  pada saat itu adalah Adji Ngessi bergelar Pangeran Kesoema Djaja Ningrat, yang berasal dari garis keturunan Sultan Adam (Sultan ke-4 Pasir) baik dari garis ayah maupun ibu.
 
Terdapat Dewan Penasihat yang terdiri dari lima orang pembesar wilayah (landsgrooten). Mereka bertugas untuk memberikan nasihat kepada Sultan dalam menyelesaikan berbagai urusan dan juga bertindak sebagai pengadilan tertinggi. Sultan bertindak sebagai ketua Dewan Penasihat. Jika Sultan berhalangan hadir, Sultan Moeda yang akan menggantikannya.
 
Berikut 5 pembesar wilayah (landsgrooten) di Pasir :
 
# Adji Moeda, putra almarhum Sultan Ibrahim dan Dajang Saoena, dengan nama dan gelar Pangeran Soeria Nata.
# Adji Medja, putra Andin Kaga dan Adji Mingkoe, dengan nama dan gelar Pangeran Mantri.
# Adji Andei, putra almarhum Sultan Abdoel Rachman dan Dajang Oewit, dengan nama dan gelar Pangeran Pandji.
# Pangeran Mas, bukan dari keturunan kerajaan, tetapi menikah dengan seorang saudari dari almarhum Sultan Mohamad Ali.
# Pangeran Depati, bukan dari keturunan kerajaan, tetapi menikah dengan seorang putri dari almarhum Sultan Mohamad Sepoeh.
 
Pejabat pelabuhan (sjahbandar) ditempatkan di muara Sungai Pasir, Telakei, dan Adang. Namun, sejak pengenaan hak tol dan pengelolaan pelabuhan diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda, jabatan-jabatan tersebut telah dihapuskan. Pemuka agama di wilayah Pasir dipimpin oleh seorang Imam.
 
Wilayah Pasir di bagi ke dalam subbagian-subbagian (seperti distrik), dengan masing-masing pemimpin adalah sebagai berikut:
 
# Wilayah aliran sungai dari hilir Sungai Pasir yaitu di hilir Muara Samoe, dipimpin oleh Sultan sendiri berkedudukan di Pasir.
# Wilayah aliran Sungai Samoe, dipimpin oleh Andin Roentay berkedudukan di Samoe.
# Wilayah aliran hulu Sungai Kendilo dari Muara Samoe sampai ke hulu, dipimpin oleh Pangeran Sjarif Nata, berkedudukan di Salinau/Salinan/Selinan.
# Wilayah aliran sungai-sungai yang bermuara ke laut di selatan Sungai Pasir dan di utara Tanjung Aroe. Pangeran Ratoe Agoeng bergelar Radja Besar sebagai pemimpin daerah ini dan berkedudukan di Teboeroek (Taberock).
# Wilayah aliran Sungai Moeroe, Sungai Lombok, dan hilir Sungai Adang. Pangeran Peraboe Anoem Kasoema Adininingrat (Pangeran Praboe Anom Kesoema Adiningrat) sebagai pemimpinnya, berkedudukan di Samoentai (Semoentei).
# Wilayah aliran hulu Sungai Adang. Pangeran Singa sebagai pemimpin, berkedudukan di Long Towo (Oeloeng Towo).
# Wilayah Hilir Sungai Telakei. Dipimpin oleh Sultan Ibrahim Chalil Oedin, diwakili oleh seorang wakil dengan gelar Raden Mas Politie, berkedudukan di Sabakong (Sebakong).
# Wilayah Hulu Sungai Telakei. Pemimpinnya adalah Adji Mas alias Adji Raden di Long Toejue (Oeloeng Toejoek) dan Adji Djaja di Long Nikan (Oeloeng Nikan).
# Wilayah aliran Sungai Pasir, dipimpin oleh Pangeran Wangsa, berkedudukan di Semboerak.
 
== Referensi. ==