Tan Malaka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.69.9 (bicara) ke revisi terakhir oleh Frendy Aldo Tobing Tag: Pengembalian |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 159:
Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden [[Soekarno]] [[28 Maret]] [[1963]] menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Setelah melalui berbagai penelusuran dan keterangan para saksi hidup, pada tahun 2007 ditemukan sebuah makam di Desa Selopanggung, Kediri, yang diyakini sebagai makam Tan Malaka.
Pada 21 Februari 2017, jenazah Tan Malaka secara simbolis dipindahkan dari Kediri ke Sumatera Barat. Hal ini diupayakan oleh keluarga besar Tan Malaka dan kelompok yang tergabung dalam Tan Malaka Institute. Karena gagal membawa jenazah Tan Malaka secara utuh, mereka memutuskan untuk memulangkannya secara simbolis, yakni dengan membawa tanah dari pekuburan Tan Malaka.<ref>{{cite web|last=Firman|first=Tony|url=https://tirto.id/jenazah-tan-malaka-sang-pemimpin-adat-dijemput-keluarga-cjrL|title=Jenazah Tan Malaka Sang Pemimpin Adat Dijemput Keluarga|date=2017-02-21|website=[[Tirto.id]]|language=id|access-date=2017-11-20}}</ref>
|