Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Ekky1995 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ramdan Herawan Tag: Pengembalian |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 87:
Presiden Indonesia dipilih [[Pemilihan langsung|secara langsung]] oleh rakyat melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] setiap lima tahun sekali. Secara konstitusi yang tertuang dalam [[s:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], maka Presiden [[Daftar presiden Indonesia|petahana]] Joko Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mengikuti kontestasi politik dalam pemilihan presiden pada 2024. Oleh karenanya, [[Indonesia]] mengadakan [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] secara serentak untuk memilih eksekutif dan legislatif masa bakti 2024–2029. Pemilihan presiden selayaknya digelar sebelum transisi kepemimpinan negara pada 20 Oktober 2024.
Pada pilpres sebelumnya, Joko Widodo terpilih kembali menduduki jabatan yang sama bersama dengan [[Ma'ruf Amin]] sebagai pendampingnya. Kandidat lainnya, [[Prabowo Subianto]] oleh Joko Widodo diberi mandat sebagai [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]]
=== Pelaksanaan ===
|