Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lembaga legislatif? |
sangat banyak |
||
Baris 127:
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Para hakim menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 15 ayat (2), seorang calon hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat antara lain;
# warga negara Indonesia;
# berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang di bidang hukum;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
# berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
# mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
# tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
# tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1), hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
# meninggal dunia;
# mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi;
# telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; atau
# sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hakim Konstitusi juga dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila memiliki alasan sebagai berikut menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
# dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
# melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
|