Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arekgresik2022 (bicara | kontrib)
merapikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Lembaga Tinggi Negara}}
 
'''Lembaga tinggi negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum [[amendemen]] UUD 1945]], disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR RI)
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR RI)
* Lembaga Kepresidenan ([[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] [[Republik Indonesia]])
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA-RI)
* [[Dewan Pertimbangan Agung|Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia]] (DPA-RI)
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] (BPK-RI)