Otonomi khusus Papua: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Empat Tilda (bicara | kontrib) menambahkan artikel baru |
Empat Tilda (bicara | kontrib) |
||
Baris 17:
Provinsi di Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan [[Bendera Indonesia|Sang Merah Putih]] sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai [[lagu kebangsaan]]. Provinsi di Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.<ref>{{Cite web |url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-11-24 |archive-date=2022-06-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220629231720/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf |dead-url=yes }}</ref>
Bahkan karena aksi protes tersebut DPRD menolak pemberlakuan UU pemekaran tersebut, melaluia Keputusan DPRD Nomor 11/DPRD/1999, serta usul pencabutan SK Presiden RI No.327/M tahun 1999 pada tanggal 5 Oktober 1999 tentang pengangkatan gubernur. Meskipun mendapat penolakan, SK ini didukung penuh oleh [[Freddy Numberi]]. Kebijakan ini sebetulnya sudah disiapkan sejak lama. Alasan utama dari pemekrana ini adalah memperbaiki kemampuan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.
== Wilayah Papua ==
|