Mandra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baedowi Odoy (bicara | kontrib)
Baris 56:
 
== Kontroversi ==
# Pada tahun 2004, rumah produksi milik Mandra, Viandra Production digugat oleh Fitriyani, pengusaha katering. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini berawal dari tawaran kerja sama manajemen Viandra kepada Fitryani untuk menyediakan katering selama produksi sinetron Zorro Jantuk Betawi yang dibintangi Mandra. Mulanya, Fitriyani ragu. Sebab, Viandra meminta Fitriyani memasak di lokasi syuting di kawasan Gunung Kapur, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Fitriyani baru menerima tawaran setelah manajemen Viandra beberapa kali meyakinkan. Dan, Fitriyani pun meneken surat perintah kerja (SPK). Masalah timbul ketika Viandra tiba-tiba memutuskan kerja sama secara sepihak saat produksi sinetron memasuki episode ke-13. "Secara tiba-tiba. Tanpa surat pembatalan apapun," kata Fitriyani. Sebelum melapor ke pengadilan, Fitriyani sempat berusaha menghubungi Mandra. Upaya Fitryani tidak mudah. Bahkan, ia sampai menemui adik Mandra, [[Mastur]], untuk mendapat kontak dengan Mandra. Setelah sekian lama, akhirnya manajemen Viandra mengajak berdamai. Sebagai kompensasi, Viandra menawarkan Rp 3 juta. Tawaran ditolak. Kemudian, Viandra menaikkan penawaran hingga Rp 5 juta. Fitriyani kembali menampik karena kerugian yang diderita tak sebanding dengan penawaran Viandra. Ketika dikonfirmasi, Mandra mengaku, tidak memahami betul permasalahannya. Maklum, Mandra tidak menangani masalah katering. Meski demikian, Mandra menyatakan, tak akan lari dari tanggung jawab. Ia akan berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Kita berusaha mencari jalan terbaik," kata Mandra. Namun, karena Fitriyani sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Mandra tetap harus menghadapinya lewat jalur hukum. Jhoni Irawan, kuasa hukum Mandra, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan. Apalagi, menurut Jhoni, SPK yang disepakati Viandra secara hukum memang bisa diputuskan secara sepihak. "SPK itu bisa sepihak. Perusahaan Mandra memberikan pekerjaan. Kalo sudah tidak sesuai ya boleh diputus," katanya.<ref>[https://www.liputan6.com/showbiz/read/219417/mandra-digugat-pengusaha-katering Mandra Digugat Pengusaha Katering]</ref>
 
# Pada tahun 2015, Mandra tersandung kasus korupsi penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI pada tahun 2015. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantas menjatuhkan vonis satu tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
 
== Filmografi ==