Pasar persaingan sempurna: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Referensi: clean up
Bahasa
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1:
'''Pasar persaingan sempurna''' adalah sebuah [[struktur pasar]] di mana terdapat banyak [[Pedagang|penjual]] atau [[perusahaan]] yang menghasilkan [[barang]]. Pasar persaingan sempurna juga diartikan sebagai pasar yang mempunyai banyak perusahaan untuk memberikan [[Jasa|pelayanan]] kepada pembeli di [[pasar]]. Pada pasar persaingan sempurna, jenis [[produk]] yang dijual relatif sama atau bersifat homogen. Setiap perusahaan menawarkan barang yang identik. Perusahaan lain dapat berperan sepenuhnya dalam saling menggantikan penjualan produk satu sama lain. [[Harga]] produk terbentuk melalui [[mekanisme]] pasar dan hasil [[interaksi]] antara [[penawaran]] dan [[permintaan]]. Pasar yang menjadi penentu harga secara penuh. Sedangkan penjual dan pembeli di pasar persaingan tidak sempurna tidak dapat mempengaruhi harga.<ref>{{Cite web|last=Pustikom Universitas Bung hatta|date=8 Oktober 2020|title=Apa itu Pasar Persaingan Sempurna?|url=https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/724-apa-itu-pasar-persaingan-sempurna|website=ekonomi.bunghatta.ac.id|language=id-id|access-date=17 Juli 2021}}</ref>
 
Pasar persaingan sempurna secara [[struktur pasar]] dianggap ideal karena terdapat banyak penjual maupun pembeli. Mekanisme pasar yang demikian mengakibatkan secara otomatis harga pasar terbentuk dengan sendirinya. Harga pasar ini berlaku terhadap suatu barang atau [[jasa]] apapun yang ditawarkan di dalam pasar. Pada pasar persaingan sempurnakekuatansempurna <span lang="En" dir="ltr">kekuatan</span> permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Adapun harga yang terbentuk benar-benar sesuai dengan keinginan [[produsen]] dan [[konsumen]]. Keinginan dari konsumen atau pembeli terpenuhi melalui berbagai macam permintaan yang dapat dilakukan dalam jumlah banyak. Sementara itu, keinginan produsen atau penjual juga terpenuhi melalui jumlah penawaran yang dapat dilakukan dalam jumlah yang banyak pula.<ref>{{cite journal|author=Bhakti|first=Rizki Tri Anugrah|date=2015|title=Analisis Yuridis Dampak Terjadinya Pasar Oligopoli Bagi Persaingan Usaha Maupun Konsumen di Indonesia|url=http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/965/632|journal=Jurnal Cahaya Keadilan|volume=3|issue=2|page=65|issn=2339-1693}}</ref>
== Syarat ==