Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 180.253.166.110 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh
# perumusan kebijakan di bidangnya;
# pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|