Rasuna Said: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Edowidivirgian (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 16:
'''[[Hajjah|Hj.]] Rangkayo{{refn|group=note|[[Hajjah]] adalah gelar yang merupakan sebutan untuk wanita yang telah menyelesaikan ibadah [[haji]] ke Mekah, sedangkan 'Rangkayo' adalah gelar adat yang mengacu pada orang yang berakhlak mulia dan kaya raya.<ref>Indrawati (2019)</ref>}} Rasuna Said''' ({{lahirmati|[[Maninjau]], [[Agam]], [[Sumatera Barat]]|14|9|1910|[[Jakarta]]|2|11|1965}}) adalah pejuang kemerdekaan dan politikus [[Indonesia]] yang dianugerahi gelar [[pahlawan]] nasional Indonesia. Seperti [[Kartini]], ia juga memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria dan wanita. Ia dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta.
==
[[Berkas:Rumah Rasuna Said.jpg|jmpl|[[Rumah Rasuna Said|Rumah kelahiran Rasuna Said]]]]
Baris 31 ⟶ 29:
Kontroversi [[poligami]] pernah ramai dan menjadi polemik di ranah Minang tahun 1930-an. Ini berakibat pada meningkatnya angka kawin cerai. Rasuna Said menganggap kelakuan ini bagian dari pelecehan terhadap kaum wanita.
[[Berkas:RasunaSaid.jpg|175px||jmpl|Rasuna Said]]
Awal perjuangan politik Rasuna Said dimulai dengan beraktivitas di Sarekat Rakyat (SR) sebagai Sekretaris cabang. Rasuna Said kemudian juga bergabung dengan Soematra Thawalib dan mendirikan [[Persatuan Muslimin Indonesia]] (PERMI) di [[Bukittinggi]] pada tahun 1930. Rasuna Said juga ikut mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan PERMI dan kemudian mendirikan Sekolah Thawalib di [[Padang]], dan memimpin Kursus Putri dan Normal Kursus di Bukittinggi. Rasuna Said sangat mahir dalam berpidato mengecam pemerintahan Belanda. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum ''Speek Delict'', yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.
Baris 48 ⟶ 46:
Rasuna dibebaskan dari penjara pada tahun 1934. Ia belajar di Sekolah Pendidikan Keguruan Permi di Padang selama empat tahun. Dia juga bekerja sebagai jurnalis, menulis artikel yang mengkritik kolonialisme Belanda di jurnal sekolah keguruan ''Raya''. Pada tahun 1937 ia pindah ke [[Medan]], kemudian kembali ke Padang setelah [[penjajahan Jepang|invasi Jepang ke Hindia Belanda]]. Dia ditangkap oleh Jepang karena keanggotaannya dalam organisasi pro-kemerdekaan Indonesia, tetapi dibebaskan setelah waktu yang singkat karena pihak berwenang khawatir menyebabkan ketidakpuasan publik. Pada tahun 1943 ia bergabung dengan pasukan sukarelawan militer [[Giyugun]] yang sangat nasionalis, yang telah didirikan oleh Jepang di Sumatra. Dia membantu mendirikan bagian wanita, ''Hahanokai''.{{sfn|White|2013|p=114}}{{sfn|Cribb & Kahin|2004|p=160}}
Rasuna Said dikenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam. Pada tahun 1935 Rasuna menjadi pemimpin redaksi di sebuah majalah, ''Raya''. Majalah ini dikenal radikal, bahkan tercatat menjadi tonggak perlawanan di Sumatera Barat. Namun [[Politieke Inlichtingen Dienst|polisi rahasia Belanda]] (PID) mempersempit ruang gerak Rasuna dan kawan-kawan. Sedangkan tokoh-tokoh PERMI yang diharapkan berdiri melawan tindakan kolonial ini, justru tidak bisa berbuat apapun. Rasuna sangat kecewa. Ia pun memilih pindah ke [[Medan]], [[Sumatera Utara]].
Baris 57 ⟶ 56:
Pada masa pendudukan [[Jepang]], Rasuna Said ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di [[Padang]] yang kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.
Setelah [[kemerdekaan Indonesia]], Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatra mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan. Ia diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] sampai akhir hayatnya.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Rasuna bekerja dengan organisasi-organisasi pro-republik, dan pada tahun 1947 menjadi anggota senior dan ketua bagian perempuan [[Front Pertahanan Nasional]]. Dia kemudian bergabung dengan Volksfront, yang merupakan bagian dari Serikat Perjuangan yang didirikan oleh nasionalis-komunis [[Tan Malaka]]. Akibat gesekan antara organisasi ini dengan pemerintah daerah, Rasuna ditempatkan dalam tahanan rumah selama seminggu. Rasuna juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera, dan pada Juli 1947 menjadi anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP), badan legislatif sementara. Menjelang sidang keenam KNIP pada tahun 1949, ia diangkat menjadi Badan Pekerja KNIP mewakili Sumatra. Pada tahun 1950, ia menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]]. Pada tahun 1959 ia diangkat menjadi anggota [[Dewan Pertimbangan Agung]], posisi yang dipegangnya sampai kematiannya di Jakarta pada tahun 1965.{{sfn|Winda (Ed)|2009|p=114–116}}{{sfn|Tim Penyusun|1970|pp=23, 581, 597}}{{sfn|White|2013|p=111, 115–116}}
==
Seorang Muslim yang taat, Rasuna secara aktif berkampanye untuk hak-hak pendidikan dan politik perempuan, percaya bahwa keyakinan reformisnya memberikan dasar untuk mengadvokasi perempuan. Keyakinan agamanya meyakinkannya bahwa perempuan harus terdidik. Ketika dia pindah ke Padang pada tahun 1931, dia kecewa ketika mengetahui bahwa perempuan dilarang mengenyam pendidikan dan politik aktif. Di sana ia mendirikan sekolah dan mendirikan bagian Permi untuk perempuan dan anak perempuan. Pada tahun 1933, Permi, yang didirikan oleh para aktivis muda yang mendukung hak perempuan atas pendidikan agama, memiliki ribuan anggota perempuan. Tidak seperti organisasi Islam lainnya, perempuan tidak dikesampingkan di bagian bawahan, tetapi memiliki peran kunci dalam kepemimpinan partai. Namun, dia membela hukum perkawinan Islam, termasuk poligami, dengan alasan bahwa masalah yang ditimbulkannya adalah akibat dari masalah masyarakat, bukan hukum itu sendiri.{{sfn|Winda (Ed)|2009|p=115}}{{sfn|White|2013|pp=99,105, 112–114 }}
Baris 109:
[[Kategori:Ideolog Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh pejuang yang dibuang]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]▼
[[Kategori:Anggota Dewan Pertimbangan Agung]]▼
[[Kategori:Ulama Minangkabau]]▼
[[Kategori:Cerdik Pandai Minangkabau]]
[[Kategori:Tokoh Minangkabau]]
[[Kategori:Tokoh dari Agam]]
▲[[Kategori:Ulama Minangkabau]]
▲[[Kategori:Politikus Indonesia]]
▲[[Kategori:Anggota Dewan Pertimbangan Agung]]
|