Organisasi Kemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Tekhajang (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.105.228 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
→Asas dan Sifat: Fixed some spelling mistakes. |
||
Baris 70:
*Asas:
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] pasal 4, disamping Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-citanya<ref>Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>
*
== Referensi ==
|