Organisasi Kemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Tekhajang (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.105.228
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
→‎Asas dan Sifat: Fixed some spelling mistakes.
 
Baris 70:
*Asas:
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] pasal 4, disamping Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-citanya<ref>Lihat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref>
*SipatSifat:
SeementaraSementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti [[Persekutuan komanditer|CV]], [[Perseroan terbatas|PT]], dan sebagainya. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat [[Kerja sama]], [[sukarela]], [[sosial]], [[mandiri]], [[nirlaba]], dan [[demokratis]].<ref>Lihat Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan</ref> Harus mewujudkan tujuan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
 
== Referensi ==