Onderafdeeling Pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib) →Wilayah Pasir setelah 1 Mei 1908.: adding cotent and citation |
AnangPaser (bicara | kontrib) |
||
Baris 208:
Berdasarkan Bestluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie van 22 Maart 1908 No. 1 (Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 268) terhitung mulai tanggal 1 Mei 1908, afdeeling Pasir yang berdasarkan pasal a Besluit van 9 Februari 1905 No. 22 (Staatsblad No. 132) merupakan bagian dari Karesidenan Zuider- en Oosterafdeeling van Borneo, akan dibawah pemerintahan langsung (rechtstreeksch bestuur) Pemerintah Hindia Belanda. Hal ini berarti wilayah Pasir yang semula merupakan wilayah otonom (zelfbestuur) yang dikelola oleh Kesultanan/Kerajaan Pasir menjadi dibawah kendali langsung Pemerintah Hindia Belanda, sehingga pemerintahan yang bercorak kerajaan/kesultanan dihapuskan sejak saat itu.<ref>{{Cite book|year=1909|url=https://www.delpher.nl/nl/tijdschriften/view?coll=dts&identifier=MMKB07:001295001:00002|title=Staatsblad van Nederlandsch-Indie over het jaar 1908|location=Batavia (Jakarta)|publisher=Landsdrukkerij|url-status=live}}</ref>
Berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie van 22 Maart 1908 No. 1 (Staatsblad No. 274)<ref>{{Cite book|year=1909|url=https://www.delpher.nl/nl/tijdschriften/view?coll=dts&identifier=MMKB07:001295001:00002|title=Staatsblad van Nederlandsch-Indie over het jaar 1908 No. 274|location=Batavia (Jakarta)|publisher=Landsdrukkerij|url-status=live}}</ref> afdeeling Pasir dibagi menjadi 3 (tiga) distrik yang masing-masing dikepalai oleh seorang kepala distrik
A. Beneden-Pasir, mencakup daerah aliran sungai Pasir dari muaranya hingga pertemuannya dengan Sungai Samoe, serta daerah aliran sungai Samoe dan sungai-sungai yang bermuara ke laut di selatan Sungai Pasir dan di utara Tandjong-Aroe;
Baris 216:
C. Adang dan Telakei, mencakup daerah aliran sungai Moeroe, Lombok, Adang, dan Telakei;
Controleur afdeeling Pasir akan dibantu oleh seorang pegawai eropa dan seorang pegawai pribumi yang juga diberi tugas sebagai Adjunct-Djaksa. Seorang Panghoeloe juga ditempatkan di afdeeling Pasir. Seorang Controleur di afdeeling Pasir juga akan berfungsi sebagai Pejabat Pelabuhan (Fungerend Havenmeester), selain itu juga akan ditempatkan pegawai Bea Cukai (Uitvoerrechten) dan seorang Pejabat Catatan Sipil (Ambtenaar van den Burgelijke Stand). Di afdeeling Pasir juga akan ada petugas/perusahaan Paketvaart yang akan melayani pelayaran terjadwal (mengangkut penumpang, barang, dan pos secara reguler).
==== Tahun 1912. ====
|