Hak asasi manusia di Negara Palestina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 19:
 
Sebuah dewan yang dikelola Hamas di Tepi Barat mendapat kecaman internasional pada tahun 2005 karena melarang festival musik dan tari terbuka, atas dasar "melawan Islam".<ref name="YMCA">{{cite news|url=http://www.ynetnews.com/articles/0,7340,L-3302162,00.html|title=Palestinians torch Qalqilya YMCA|access-date=2006-09-21|last=Klein|first=Aaron|date=September 11, 2006|newspaper=[[Ynetnews]]}}</ref>
 
Februari 2016, [[Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania]] telah mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan pelanggaran [[kebebasan berekspresi]] di [[Tepi Barat]] dan [[Jalur Gaza]]. Laporan Euro-Med, "Strangulasi Dua Kali: Praktik Penindasan [[Dinas Keamanan Palestina]]", mendokumentasikan 1.274 penahanan sewenang-wenang di Tepi Barat pada tahun 2015 dan 1.089 panggilan untuk hadir di depan polisi atau "keamanan dalam negeri". Sebagian besar tindakan [[Otoritas Palestina]] menargetkan individu yang berafiliasi dengan [[Hamas]] atau yang menentang kebijakan Otoritas Palestina. Di Gaza, 117 penahanan sewenang-wenang dan 98 perintah untuk hadir pada tahun lalu dikaitkan dengan Hamas, yang menguasai Jalur Gaza. Seperti rekan-rekan mereka di Otoritas Palestina, pasukan keamanan pada dasarnya menargetkan lawan-lawan politik. Pemantau tersebut mengatakan bahwa jumlah pelanggaran [[hak asasi manusia]] yang dilakukan oleh otoritas Palestina di Tepi Barat secara signifikan lebih besar dibandingkan pelanggaran yang dilakukan Hamas. Namun, kedua organisasi tersebut bersalah atas penyensoran dan penindasan. Pemantau Euro-Med meminta kedua belah pihak, PA dan Hamas, untuk mengeluarkan resolusi yang jelas dan mengikat yang mengamanatkan kebebasan berekspresi dan melarang segala bentuk penahanan yang kejam.<ref>{{Cite web|url=http://www.euromedmonitor.org/en/article/1142/New-report-documents-abusive-detentions-by-both-PA-and-Hamas-to-stifle-freedom-of-expression|title=New Report Documents Abusive Detentions by Both PA and Hamas to Stifle Freedom of Expression|website=Euro-Mediterranean Human Rights Monitor|access-date=February 26, 2016}}</ref>
 
Pada bulan Agustus 2016, [[Human Rights Watch]] menerbitkan laporan tentang [[Negara Palestina|Palestina]] yang membahas [[kebebasan berekspresi]] di [[wilayah Palestina]]. Organisasi internasional tersebut mendokumentasikan kasus Majd Khawaja, 22 tahun, yang ditangkap oleh [[pasukan keamanan]] di markas intelijen. Khawaja dituduh melukis kata ([[intifada]]) pemberontakan di dinding, memiliki senjata dan berencana menyelundupkan orang ke [[Yordania]]. Dia menjadi sasaran penyiksaan fisik selama interogasi. Ia menerbitkan beberapa lagu tentang [[korupsi]] PA yang dianggap sebagai [[tindak pidana]]; Lagu-lagu tersebut telah dihapus dari [[YouTube]].<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.hrw.org/news/2016/08/29/palestine-crackdown-journalists-activists|title=Palestine: Crackdown on Journalists, Activists|date=2016-08-30|access-date=2016-09-20}}</ref>
 
Agustus 2016, [[Human Rights Watch]] menerbitkan laporan tentang [[Negara Palestina|Palestina]] yang membahas [[kebebasan berekspresi]] di [[wilayah Palestina]]. Organisasi internasional tersebut mendokumentasikan kasus Mutaz Abu Lihi, 21, yang ditangkap oleh [[pasukan keamanan]] di markas intelijen menurut dokumen pengadilan, penuntut Palestina mendakwa Abu Lihi dan rekan-rekan rappernya karena menciptakan perselisihan, berdasarkan pasal 150 KUHP, dan mengkritik otoritas yang lebih tinggi, berdasarkan pasal 195. Penuntut mengatakan bahwa Abu Lihi dan yang lainnya menyemprotkan [[grafiti]] di luar ruangan yang isinya adalah "kalimat pencemaran nama baik yang mencakup penghinaan yang ditujukan secara pribadi terhadap presiden negara Palestina dan pihak berwenang".<ref name=":0"/>
 
Desember 2016, Euro Med Human Rights Monitors mengeluarkan laporan mengenai pelanggaran [[hak asasi manusia]] dan hukum internasional di Palestina. Ketika ketiga anggota parlemen tersebut melakukan aksi duduk di kantor [[komite internasional Palang Merah]], kekebalan parlementer mereka ditangguhkan oleh presiden Palestina – [[Mahmoud Abbas]]; dua di antaranya dituduh melakukan penggelapan, penyelundupan senjata, dan pencemaran nama baik; serta dilarang memberikan makanan, air, dan kunjungan jurnalis. Ketiga anggota parlemen tersebut malah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Presiden sebagai balas dendam terhadap mereka karena aliansi mereka dengan [[Mohammed Dahlan|Mohammad Dahalan]]. Menurut laporan tersebut, pelanggaran terhadap komite internasional Palang Merah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dan konvensi internasional. Tindakan [[otoritas Palestina]] juga bertentangan langsung dengan sistem eksekutif Palestina dan komitmennya terhadap standar hak asasi manusia sebagaimana ditentukan oleh perjanjian internasional.<ref>{{Cite news|url=http://euromedmonitor.org/en/article/1654|title=PA abrogates human rights by forcing MPs to leave Red Cross office|last=Monitor|first=Euro-Med|newspaper=Euro-Mediterranean|access-date=2017-02-09|language=en}}</ref>
 
== Penegakan hukum ==