Hak asasi manusia di Negara Palestina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 26:
Agustus 2016, [[Human Rights Watch]] menerbitkan laporan tentang [[Negara Palestina|Palestina]] yang membahas [[kebebasan berekspresi]] di [[wilayah Palestina]]. Organisasi internasional tersebut mendokumentasikan kasus Mutaz Abu Lihi, 21, yang ditangkap oleh [[pasukan keamanan]] di markas intelijen menurut dokumen pengadilan, penuntut Palestina mendakwa Abu Lihi dan rekan-rekan rappernya karena menciptakan perselisihan, berdasarkan pasal 150 KUHP, dan mengkritik otoritas yang lebih tinggi, berdasarkan pasal 195. Penuntut mengatakan bahwa Abu Lihi dan yang lainnya menyemprotkan [[grafiti]] di luar ruangan yang isinya adalah "kalimat pencemaran nama baik yang mencakup penghinaan yang ditujukan secara pribadi terhadap presiden negara Palestina dan pihak berwenang".<ref name=":0"/>
 
Desember 2016, Euro Med Human Rights Monitors mengeluarkan laporan mengenai pelanggaran [[hak asasi manusia]] dan hukum internasional di Palestina. Ketika ketiga anggota parlemen tersebut melakukan aksi duduk di kantor [[Komite Internasional Palang Merah|komite internasional Palang Merah]], kekebalan parlementer mereka ditangguhkan oleh presiden Palestina – [[Mahmoud Abbas]]; dua di antaranya dituduh melakukan penggelapan, penyelundupan senjata, dan pencemaran nama baik; serta dilarang memberikan makanan, air, dan kunjungan jurnalis. Ketiga anggota parlemen tersebut malah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Presiden sebagai balas dendam terhadap mereka karena aliansi mereka dengan [[Mohammed Dahlan|Mohammad Dahalan]]. Menurut laporan tersebut, pelanggaran terhadap komite internasional Palang Merah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dan konvensi internasional. Tindakan [[otoritas Palestina]] juga bertentangan langsung dengan sistem eksekutif Palestina dan komitmennya terhadap standar hak asasi manusia sebagaimana ditentukan oleh perjanjian internasional.<ref>{{Cite news|url=http://euromedmonitor.org/en/article/1654|title=PA abrogates human rights by forcing MPs to leave Red Cross office|last=Monitor|first=Euro-Med|newspaper=Euro-Mediterranean|access-date=2017-02-09|language=en}}</ref>
 
== Penegakan hukum ==