Wikipedia:Pengurus/Sistem pemilihan pengurus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
selaraskan dengan KMK
Tag: Dikembalikan
Baris 17:
* Pemungutan suara akan dimulai pada waktu yang bersamaan, dan akan ditutup bersamaan. Calon yang sudah memperoleh 60 (enam puluh) suara masuk dapat ditutup lebih awal dari yang lain.
* Penutupan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pengurus, dan pengangkatan oleh birokrat akan dilakukan segera setelah syarat-syarat pengangkatan terpenuhi.
* Sesuai dengan [[WP:KMK#Pengangkatan_pengurus|kebijakan pengangkatan pengurus]]:
* Calon pengurus terpilih menjadi pengurus apabila mendapatkan minimal 25 (dua puluh lima) suara dengan 70% (tujuh puluh persen) persetujuan dari pengguna yang memberikan suara.
** Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''24''' atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
** Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''10''' dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
** "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
* Mekanisme pemungutan suara untuk para calon pengurus yang lalu tetap berlaku (terkait hak suara, syarat pengangkatan, dan sesi pemungutan suara), dan suara dari pengguna yang belum layak akan dicabut.
* Evaluasi kebijakan dapat dilakukan setelah masa pemungutan suara selesai, dan dilakukan di Warung Kopi atau [[Pembicaraan Wikipedia:Pengurus/Sistem pemilihan pengurus |halaman pembicaraan kebijakan ini]].