Penistaan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
k ~
 
Baris 2:
 
== Terminologi ==
Tidak ada padanan yang tepat untuk penghujatan dalam tradisi [[Islam]], meskipun frase Al-Qur'an dengan kata "[[kafir]]" cukup dekat. Dari sudut pandang hukum Islam, penodaan agama dapat didefinisikan sebagai setiap ekspresi verbal yang memberikan alasan untuk kecurigaan [[Kemurtadan menurut Islam|kemurtadan]]. Dalam istilah teologis, penistaan ​​agamaagama seringkali tumpang tindih dengan kekafiran, yaitu penolakan yang disengaja terhadap Tuhan dan wahyu dan dalam hal ini mengungkapkan pendapat agama yang bertentangan dengan pandangan Islam standar dapat dengan mudah dianggap sebagai penghujatan. Penghujatan juga dapat dilihat sebagai padanan dari [[Bidah|bid'ah]] (''zandaqah''), Istilah Persia pra-Islam yang digunakan untuk merujuk pada ajaran revolusioner Mani dan Mazdak dalam pengertian ini, itu bisa berarti ekspresi publik dari ajaran yang dianggap berbahaya bagi negara. Oleh karena itu, dalam mendeskripsikan konsep Islam penodaan agama, perlu dicantumkan tidak hanya bahasa hinaan yang ditujukan kepada Allah, Nabi dan Alquran, tetapi juga posisi teologis dan bahkan kata-kata mutiara mistik yang dicurigai.<ref>{{Cite web|title=Blasphemy: Islamic Concept {{!}} Encyclopedia.com|url=https://www.encyclopedia.com/environment/encyclopedias-almanacs-transcripts-and-maps/blasphemy-islamic-concept|website=www.encyclopedia.com|access-date=2022-05-02}}</ref>
 
== Penistaan dalam Islam ==
Baris 19:
<blockquote>''Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi. ''.(QS At-Taubah 74)<ref>{{Cite news|title=Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat ke-74|url=https://www.liputan6.com/quran/at-taubah/74|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2022-05-02}}</ref></blockquote> Karena sebagian besar kumpulan klasik putusan kasus (fatāwā) dari aliran ini berasal dari ahli hukum Iran dan Asia Tengah dari abad kesebelas dan kedua belas, ucapan-ucapan penghujatan biasanya diberikan bukan dalam [[bahasa Arab]] tetapi dalam [[Bahasa Farsi|bahasa Persia]] yang merupakan bahasa lisan mereka. Perkataan-perkataan itu yang banyak di antaranya pasti diucapkan dalam kesembronoan atau emosi yang meluap-luap yang pada umumnya merupakan ucapan, sumpah, dan kutukan yang tidak sopan atau tidak beragama. Beberapa contoh kasus perbatasan, yang dinilai ambigu atau dinyatakan tidak bersalah. Karya-karya selanjutnya, yang mencakup beberapa monografi terpisah tentang kata-kata perselingkuhan, memberikan koleksi contoh yang lebih besar, dengan penekanan khusus untuk pernyataan yang menyinggung ulama sebagai kelas. Penghinaan terhadap keilmuan agama sama dengan penolakan terhadap pengetahuan agama dan, karenanya, memberikan kebohongan pada wahyu ilahi. Di bawah judul yang sama, buku pegangan juga mencakup tindakan penistaan seperti mengenakan pakaian [[orang Yahudi]] [[Zarathustra|Zoroaster]] dan berpartisipasi dalam festival keagamaan non-Islam yang mengklaim bahwa tindakan terlarang diperbolehkan atau menyebut nama Tuhan saat melakukan dosa adalah penghujatan. Proporsi yang sangat kecil dari pernyataan penistaan (terutama dalam teks-teks anaf) menyangkut hal-hal doktrinal, seperti rumus yang digunakan untuk menyatakan diri sebagai seorang penyembah yang setia.
 
Otoritas hukum setuju bahwa kondisi untuk penistaan ​​mencakupmencakup dewasa, tidak ada paksaan, dan pikiran yang sehat dan tidak penting apakah pelakunya adalah seorang Muslim atau bukan. Penodaan agama yang tidak disengaja, secara umum tidak dimaafkan meskipun ahli hukum anaf mengizinkan pernyataan yang mencurigakan untuk ditafsirkan secara tidak bersalah jika kasus yang sah dapat dibuat untuk interpretasinya. Mazhab [[Mazhab Maliki|Maliki]] mengizinkan alasan untuk dibuat bagi orang yang telah masuk Islam dari agama lain, tetapi sebaliknya memandang penistaan ​​sebagaisebagai membawa kemurtadan.
 
Hukuman untuk penodaan agama agak berbeda dari satu [[mazhab]] ke mazhab lain. Kaum [[Mazhab Hanafi|Hanafīyah]] mendefinisikan pernyataan hujat sebagai tindakan kekafiran dan melucuti semua hak hukum penghujat, seperti pernikahannya dinyatakan tidak sah, semua tindakan keagamaan tidak berharga dan semua klaim atas properti atau warisan batal. Hukuman mati adalah upaya terakhir yang dihindari oleh sebagian besar pihak berwenang, terutama jika ada unsur kecelakaan atau keraguan. Pertobatan, bagaimanapun, memulihkan semua hak sebelumnya, meskipun perlu untuk memperbarui pernikahan. Beberapa kasus disebutkan di mana seorang [[Perempuan|wanita]] mengucapkan [[Penistaan agama|penistaan]] ​​​​sebagaisebagai siasat untuk membatalkan pernikahannya dengan maksud untuk bertobat kemudian untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang lain. Mālikīyah, yang memperlakukan penistaan ​​sebagaisebagai kemurtadan menyerukan eksekusi segera terhadap pelaku seperti dalam kasus kemurtadan, mereka tidak menawarkan kesempatan untuk bertobat. Pengecualian dibuat untuk penghujat perempuan, yang tidak akan dieksekusi tetapi dihukum dan didorong untuk bertobat. Dalam kasus penistaan ​​agamaagama kecil, atau kasus yang hanya didukung oleh satu saksi, Mālikīyah menetapkan hukuman diskresioner sebagai pengganti hukuman mati.
 
=== Penistaan dalam teologi dan filosofi Islam ===
Baris 33:
 
== Hukum kenegaraan ==
Undang-undang penistaan ​​agamaagama terdapat di buku pada tahun 2019 di semua lima wilayah global yang dicakup oleh analisis, termasuk 18 negara di Afrika sub-Sahara, 17 di kawasan Asia-Pasifik, 14 di Eropa dan 12 di Amerika. Dalam satu contoh di Indonesia, seorang wanita [[Gereja Katolik Roma|Katolik]] Roma ditahan atas tuduhan penistaan ​​agamaagama karena membawa seekor anjing ke sebuah [[masjid]].
 
Di beberapa negara seperti Afghanistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi, pelanggaran undang-undang penistaan ​​agamaagama dapat membawa kemungkinan hukuman mati. Di Pakistan, setidaknya 17 orang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan pada tahun 2019, termasuk seorang dosen universitas yang dituduh menghina Nabi Muhammad secara lisan dan di Facebook, meskipun pemerintah Pakistan tidak pernah benar-benar mengeksekusi siapa pun karena penistaan.<ref>{{Cite web|last=Villa|first=Virginia|title=Four-in-ten countries and territories worldwide had blasphemy laws in 2019|url=https://www.pewresearch.org/fact-tank/2022/01/25/four-in-ten-countries-and-territories-worldwide-had-blasphemy-laws-in-2019-2/|website=Pew Research Center|language=en-US|access-date=2022-05-19}}</ref>
 
Sementara itu di Pakistan, Mahkamah Agung pada tahun 2019 menguatkan pembebasan Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang telah dijatuhi hukuman mati karena penistaan, yang memicu protes kekerasan dan seruan untuk mengeksekusinya. Dan di Indonesia, pemerintah telah mempertimbangkan RUU untuk memperluas kriminalisasi penodaan agama tetapi akhirnya menundanya menyusul protes oleh kelompok masyarakat sipil.
 
=== Dukungan anti penistaan dari Organisasi Kerjasama Islam ===
Organisasi Kerjasama Islam telah mengkampanyekan undang-undang penistaan ​​agamaagama global sebagai perlindungan dari Islamofobia yang didefinisikan secara luas yang bertentangan dengan PBB dengan tujuan melindungi Nabi Muhammad.
 
Argumen tersebut menggemakan dasar untuk pengadilan penistaan ​​agamaagama di negara-negara Muslim pra-modern seperti halnya perintah dalam Imamat dan di tempat lain dilakukan di Eropa abad pertengahan. Tetapi sementara undang-undang penistaan ​​agamaagama abad pertengahan secara bertahap ditinggalkan atau dibiarkan tidak digunakan ketika negara-negara Kristen melakukan sekularisasi negara-negara Islam, terutama negara-negara Teluk seperti Arab Saudi yang telah menyimpannya di buku dan pengadilan.
 
Sementara itu, negara-negara Islam modern telah memperoleh undang-undang penistaan ​​agamaagama mereka bukan sebagai warisan abad pertengahan tetapi melalui salah satu dari dua rute utama: sebagai sisa-sisa kolonialisme Eropa atau sebagai produk dari “Arabisasi abad ke-20 dunia Islam dalam model Teluk negara bagian.<ref>{{Cite web|last=Varagur|first=Krithika|title=The Islamic World Has a Blasphemy Problem|url=https://foreignpolicy.com/2017/05/25/the-islamic-world-has-a-blasphemy-problem/|website=Foreign Policy|language=en-US|access-date=2022-05-19}}</ref>
 
== Referensi ==