Museum Ranggawarsita: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: menambah konten. |
→Lokasi: hapus, pindah ke Sejarah. |
||
Baris 23:
Pada 5 Juli 1989, Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah diresmikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JawaTengah oleh [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Fuad Hassan (akademisi)|Fuad Hassan]], dengan Surat Keputusan tanggal 2 Desember 1987 Nomor: 0754/0/1987.{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}} Pada saat itu pembangunan gedung A dan B sudah selesai.{{Sfn|Griffiths|2012|p=472}} Kemudian, tanggal 4 April 1990, terbit Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0223/0/1990 tentang Penamaan Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah “Ranggawarsita”.{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}} Pembangunan gedung D selesai pada tahun 1991.{{Sfn|Griffiths|2012|p=472}} Pada 2002, museum ini mengalami perubahan nama dari Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah Ranggawarsita menjadi Museum Jawa Tengah Ranggawarsita. Perubahan nama tersebut dilakukan berdasarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] (Perda) Nomor: 01/2002 yang disertai tujuan baru yaitu membantu menyerap kegiatan budaya masyarakat Semarang dan sekitarnya. Menurut buku ''Direktori Museum-Museum di Indonesia'' yang terbit pada 1994, Museum Ranggawarsita menempati lahan seluas kurang lebih 20.580 m², sedangkan luas bangunan 14.152 m².{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}}
==
Bangunan musium terdiri dari 4 gedung yang masing masing menceritakan sejarah yang berbeda.
* Gedung A
|