Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
radius penyelamatan
Baris 46:
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah [[pelayaran]] dan/atau [[penerbangan]], dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (''search'') dan pertolongan (''rescue''). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan [[IMO]] dan [[ICAO]].
 
Radius luas penyelamatan korban di perairan biasanya melibatkan area sekitar 10-15 meter dari lokasi kejadian. Namun, hal ini bisa bervariasi tergantung pada kondisi spesifik situasi, seperti arus, kondisi visibilitas, dan jumlah penyelamat yang tersedia
 
== Sejarah ==