==Jati diri TNI==
Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
# Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
{|border="0"
|valign="top"|b.||# Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya ▼
|-
|valign="top"|a.||# Tentara RakyatNasional, yaitu tentara yangkebangsaan anggotanyaIndonesia berasalyang daribertugas wargademi kepentingan negara Indonesiadi atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|valign="top"|d.||# Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi ▼
|-
▲|valign="top"|b.||Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
|-
|valign="top"|c.||Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|-
▲|valign="top"|d.||Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
|}
==Tugas TNI==
|