Partai Sosialis Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
N.prophet97 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 44:
Pada akhir tahun 1945 (dalam rapat pada 20 Desember 1945), Partai Sosialis memperoleh lima (menempatkan lima orang perwakilan) dari 25 kursi di Badan Pekerja [[Komite Nasional Indonesia Pusat]], lembaga legislatif ''de facto'' sebelum adanya DPR. Anggota Partai Sosialis, [[Soepeno]] terpilih sebagai ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=WDgBBzWQ2DAC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q=partai%20sosialis%20indonesia&f=false|title=Nationalism and Revolution in Indonesia|last=Kahin|first=George McTurnan|date=|publisher=SEAP Publications, Cornell University|year=2003|isbn=9780877277347|location=Itacha, New York|pages=171|language=en}}</ref>
==== Perjanjian
Pada tahun 1946, terjadi krisis dalam pemerintahan Kabinet Sjahrir III, karena pemerintahan dianggap menjual negara dengan menyetujui [[perundingan Linggarjati]]. Perundingan Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa [[partai]] seperti [[Masyumi|Partai Masyumi]], [[PNI]], [[Partai Rakyat Indonesia]], dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perundingan itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 1946, dimana bertujuan menambah anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan Linggarjati. Peraturan Presiden No. 6/1946 berisi tentang penyempurnaan susunan [[Komite Nasional Indonesia Pusat]], berbentuk penambahan jumlah anggotanya dari 200 menjadi 514 orang. Selain itu, hal ini bertujuan supaya lebih dapat mencakup semua lapisan dan golongan yang ada.
|