Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 41:
==Jati diri TNI==
Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
{|border="0"
|-
# Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya▼
|-
# Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi▼
▲
|-
|valign="top"|c.||Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|-
▲
|}
==Tugas TNI==
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[UUD 45]], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
{|border="0"
# operasi militer untuk perang▼
|-
# operasi militer selain perang, yaitu untuk:▼
## mengatasi [[gerakan separatis bersenjata]]▼
|-
## mengatasi [[pemberontakan bersenjata]]▼
## mengatasi aksi [[terorisme]]▼
|-
## mengamankan [[wilayah perbatasan]]▼
| ||
## mengamankan [[objek vital nasional]] yang bersifat strategis▼
{|border="0"
## melaksanakan tugas [[perdamaian dunia]] sesuai dengan kebijakan politik luar negeri▼
|-
## mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya▼
## memberdayakan [[wilayah pertahanan]] dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta▼
|-
## membantu tugas pemerintahan di daerah▼
## membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dalam rangka tugas [[keamanan dan ketertiban masyarakat]] yang diatur dalam undang-undang▼
|-
## membantu mengamankan [[tamu negara]] setingkat kepala negara dan [[perwakilan pemerintah asing]] yang sedang berada di Indonesia▼
## membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian [[bantuan kemanusiaan]]▼
|-
## membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)▼
## membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.▼
|-
|-
▲
|-
|-
▲
|-
|-
▲
|-
▲
|-
▲
|-
|-
▲
|}
|}
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan [[politik negara]].
|