Museum Wajakensis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengembangkan artikel |
mengembangkan artikel |
||
Baris 2:
'''Museum Wajakensis''' adalah [[museum]] umum yang dibangun sebagai tempat penyimpanan [[fosil]] [[Homo wajakensis]]. Nama museum ini diambil dari penemuan fosil Wajak 1 dan Wajak 2. Pendirian museum dilakukan pada akhir tahun [[1996]]. Kepemilikan museum diberikan kepada [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] [[Kota Tulungagung]], sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tulungagung. Museum Wajakensis dibangun seiring ditemukannya benda [[cagar budaya]] dalam [[situs]] [[candi]] di Kota Tulungagung. Benda-benda tersebut awalnya disimpan di ruang [[kaca]] oleh Bupati pertama Tulungagung, RM A. Sosrodiningrat. Pengumpulan benda-benda tersebut dilakukan selama periode tahun 1856-186 M. Ruang kaca ini berada di dalam Pendopo Kongas Arum Tulungagung. Benda-benda tersebut dipindahkan ke museum pada tahun 1996. Jenis koleksi yang dipamerkan adalah benda [[arkeologi]] dan [[etnografi]]. Koleksi utamanya adalah [[replika]] Homo Wajakensis. Museum Wajakensis beralamat di Jalan Raya Boyolangu KM. 4, [[Boyolangu, Tulungagung]], [[Jawa Timur]].<ref>{{Cite book|last=Rusmiyati, dkk.|date=2018|url=http://rumahbelajar.id/Media/Dokumen/5cff5ee7b646044330d686cd/70a6a7ea1d66f2a3c2ad77ace0924d5a.pdf|title=Katalog Museum Indonesia Jilid II|location=Jakarta|publisher=Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman|isbn=978-979-8250-67-5|pages=186|url-status=live}}</ref>
== Pengelolaan ==
Pada tahun 2015 diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pasal 5 dalam peraturan ini menetapkan standardisasi museum bagi setiap museum di Indonesia.{{Sfn|Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman|2019|p=55}} Standardisasi dikhususkan mengenai pengelolaan museum dan pelaksanaannya oleh menteri urusan kebudayaan setelah dua tahun sejak sebuah museum memperoleh nomor pendaftaran nasional. Dalam standardisasi ini nilai yang diberikan ialah A, B, dan C.<ref>{{Cite news|last=Presiden Indonesia|date=19 Agustus 2015|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/05/PP_NO_66_2015_2.pdf|work=Direktorat Jenderal Kebudayaan|page=4}}</ref> Pada tahun 2018, Museum Wajakensis merupakan salah satu museum di Provinsi Jawa Timur yang telah diadakan standardisasi. Dalam penilaiannya. Museum Wajakensis dikategorikan sebagai museum yang tidak memenuhi standar pengelolaan museum di Indonesia.{{Sfn|Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman|2019|p=58}}
== Kegiatan ==
Baris 20 ⟶ 23:
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite journal|last=Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman|date=2019|title=Hasil Standarisasi Museum 2018|journal=Museografia|volume=XIV|issue=1|pages=55-59|ref={{sfnref|Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman|2019}}}}
* {{Cite book|last=Museum Nasional Indonesia|date=2020|url=https://www.museumnasional.or.id/wp-content/uploads/2020/09/lakip-2019.pdf|title=Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Museum Nasional Tahun 2019|location=Jakarta|publisher=Museum Nasional Indonesia|ref={{sfnref|Museum Nasional Indonesia|2020}}|url-status=live}}
|