Cibarusah, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
Pada tahun 1908 Kabupaten Bogor memiliki 5 kawedanan yang dipimpin oleh seorang demang, yaitu (Buitenzorg, Tjibaroesa, Cibinong, Parung, dan Leuwiliang).[10] Kemudian untuk memudahkan tugas distrik dibentuklah sejumlah onderdistrik yang dikepalai oleh asisten demang. Pemberitaan dari koran Het Vaderland dan Nieuws van den Daag voor Nederlandsch-Indië.
 
Penduduk land Tjibaroesa dalam perdagangan tidak lagi mengandalkan [[Ci Beet|Sungai Tjipamingkis]] dan [[Ci Beet|Sungai Tjibeet]] (Oost Tjibaroesa Rivier) yang jalurnya tembus ke Tempuran [[Sungai Citarum|Sungai Tjitaroem]], tetapi telah mengembangkan jalan darat dari Tjibaroesa ke Tjikarang melalui Lemah Abang. Jalur darat telah memperpendek jalur sungai dari Tjibaroesa ke Tjikarang yang membuat jarak tempuh lebih singkat paling tidak hingga ke Tjikarang. Sedangkan bagian penghubung dengan Bekasi biasanya melaui [[Sungai Cileungsi|Sungai Tji Leungsi]] (West TjibaroesaDjonggol Rivier) melalui Kebantenan.
 
Sementara itu, jalur perdagangan via darat bagi Warga di Land Tjibaroesa dapat melalui Bekasi via Tjilengsi dan belakangan dibuka jalur darat ke Lemah Abang/Tjikarang. Pilihan perdagangan dari land Tjibaroesa ke land Tjikarang membuat dua land ini dalam hal perdagangan menjadi terintegrasi. Dalam arsitektur wilayah, Asisten Residen Buitenzorg di Buitenzorg mengharapkan produk dari land Tjibaroesa mengalir ke district Tjibinong, tetapi kenyataannya justru mengalir ke pantai utara melalui Tjikarang. Ini menjadi dilematis bagi pemerintah di Buitenzorg. Terlebih pembangunan jalur rel dogong pada tahun 1930an dari Lemah Abang ke Jonggol yang dikenal ''TjibaroesaDjonggol Dogong-spoorlijn'', membuat jarak antara Land Tjibaroesa dengan District Tjibinong atau Residen Buitenzorg lebih jauh ketimbang menuju pantai utara (Pantura).
 
Pada tahun 1937 - 1938, pemerintah Hindia Belanda mulai melakukan aneksasi terhadap tanah - tanah partikelir di wilayah jajahannya, sebagian tanah partikelir dijadikan struktur pemerintah bernama kawedanan yang tunduk sepenuhnya terhadap pemerintah [[Hindia Belanda]]. Sebagian wilayah Land Tjibaroesa menjadi [[Kawedanan Jonggol]], sementara Lemah Abang digabungkan kedalam Kawedanan Cikarang.