Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizal Febri (bicara | kontrib) |
|||
Baris 385:
* Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Khusus kendaraan angkutan umum seperti angkot, hanya menggunakan angka 300-1999 saja. Contoh : '''AG 1980 U'''J'''''' (asal Kediri di wilayah hukum Polres Kediri) dan '''AE 1670 '''F''' P''' (kendaraan dinas milik Pemkab Madiun)
* Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
* Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format
* Kendaraan dinasː
** Pemkot Mojokertoː S 1-88 SP<ref name="Mojokerto">Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021.</ref>
Baris 392:
'''Contoh:'''
* L 1246 '''
* M 9723 '''N'''C adalah pelat nomor kendaraan angkutan barang pribadi asal wilayah Sampang.
* N 2553 '''E'''
* P 7313 '''G'''P merupakan pelat nomor angkutan dinas milik Pemkab Jember.
* S 1065 '''N'''P merupakan pelat nomor mobil dinas milik Pemkab Mojokerto.
* W 9804 U'''H''' adalah pelat nomor angkutan barang umum asal wilayah Gresik.
* AE
* AG 1695 '''C'''
|-
|