Perpustakaan sekolah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arahimthaha (bicara | kontrib) k Double referensi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Teacher at the school library, Vanuatu, 2011. Photo- DFAT (12958944845).jpg|jmpl|35opx|Perpustaan sekolah merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kegiatan pendidikan]]
'''Perpustakaan sekolah''' merupakan semua [[perpustakaan]] yang ada atau diselenggarakan di [[sekolah]] baik itu [[sekolah dasar]], [[sekolah menengah pertama]], [[sekolah menengah atas]] sampai [[sekolah]] lanjutan seperti perguruan tinggi.<ref name="Nurhadi">Muljani A. Nurhadi.1983.Sejarah perpustakaan dan perkembangannya di Indonesia.Publisher: Andi Offset.9</ref> Perpustakaan sekolah dapat diartikan sebagai perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah, yang merupakan bagian integral dari sekolah yang bersangkutan yang merupakan sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan sekolah berguna untuk menunjang proses [[belajar]] baik itu [[siswa]] yang berada di [[sekolah dasar]] atau [[sekolah]] lanjutan.<ref name="Nurhadi"/> Fungsi perpustakaan sekolah tidak hanya berguna sebagai sumber belajar, tetapi juga berfungsi sebagai tempat rekreasi, bimbingan, dan meningkatkan minat baca siswa<ref>{{Cite web|last=Rahayu|first=Lisda|title=PUST4104 – Layanan Perpustakaan: Dasar-dasar Layanan Perpustakaan|url=http://repository.ut.ac.id/4183/1/PUST4104-M1.pdf|website=Repositori UT}}</ref>. Sebagaian besar [[buku]] perpustakaan [[sekolah]] terdiri dari koleksi buku-buku [[pelajaran]] atau bacaan yang dapat menunjang proses pembelajaran.<ref name="Rakyat"> Majelis Permusyawaratan Rakyat.1960.Lampiran Ketetapan: garis-garis besar pola pembangunan nasional-semesta-berentjana tahapan pertama 1961-1969, Issue 5.Publisher: M.P.R.S. dan Departemen Penerangan.1123</ref> Tujuan adanya [[perpustakaan]] yaitu untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca.<ref name="Rakyat"/> Berbicara masalah perpustakaan sekolah, mau tidak mau terkait dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut undang-undang tersebut, dalam
== Referensi ==
{{Reflist}}
|